JAMPI-JAMPI (RUQYAH) YANG DILARANG DAN DIPERBOLEHKAN

19.07

Pertanyaan :
Diriwayatkan sebuah hadits dari Abdulloh bin Mas’ud radhiallohu anhu, ia bertutur: Aku mendengar Rasululloh SAW bersabda, “Sesungguhnya jampi-jampi dan jimat-jimat serta mantera-mantera pekasihan adalah syirik.”

Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra ia bertutur: Aku mempunyai seorang paman yang membaca mantera-mantera karena sengatan kalajengking (maka Rasululloh melarang jampi-jampi itu). Lalu Jabir meneruskan: Lalu pamannya mendatangi Rasululloh sembari bertanya, “wahai Rasululloh, sesungguhnya engkau telah melarang ruqyah, sedangkan aku meruqyah dari sengatan kalajengking.” Beliau bersabda, “Barangsiapa yang sanggup untuk member manfaat (dengan membaca ruqyah) kepada temannya, maka hendaklah ia melakukannya.”

Lalu bagaimana cara menggabungkan antara hadits yang melarang dan yang memperbolehkan RUQYAH? Dan apa hokum menggantungkan jampi-jampi yang terbuat dari tulisan ayat-ayat Al-Quran di dada orang yang terkena penyakit itu?

Jawab:
Jampi-jampi yang dilarang adalah jampi-jampi yang mengandung perkara syirik. Atau mengandung tawassul kepada selain Alloh. Atau menggunakan lafadz-lafadz yang aneh dan tidak dimengerti maknanya.

Sedangkan jampi-jampi yang terbebas dari hal-hal di atas adalah dibolehkan dan termasuk sebab yang terbesar untuk kesembuhan. Ini sesuai dengan sabda Rasululloh SAW, “Boleh menggunakan jampi-jampi asalkan tidak berbau syirik.” Dan sabda beliau, “Barangsiapa yang sanggup untuk memberikan manfaat (dengan membacakan ruqyah) kepada temannya, maka hendaklah ia melakukannya.” Dua hadits itu dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shohihnya.

Rasululloh bersabda, “Ruqyah diperbolehkan hanya untuk ‘Ain (efek pandangan mata) dan racun hewan berbisa.” Artinya tidak ada ruqyah yang lebih utama dan lebih mendatangkan kesembuhan daripada dua hal tersebut. Nabi juga pernah meruqyah dan diruqyah.

Adapun mengenai menggantungkan mantera-mantera di tubuh orang sakit atau ditubuh anak-anak, hukumnya TIDAK BOLEH. Matera-mantera yang digantungkan juga dinamakan tamimah, dinamakan juga dengan huruz dan jawami. Dan yang benar hukumnya adalah HARAM, termasuk di antara perbuatan syirik, sesuai dengan sabda Nabi SAW, “Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Alloh tidak akan menyempurnakan (keselamatan) baginya. Dan barangsiapa menggantung wada’ah (jimat di rumah kerang dan yang semakna), maka Alloh tidak akan menjadikannya dalam ketentraman.

Sabda Nabi: “Barangsiapa yang menggantungkan tamimah berarti ia tela berbuat syirik.” Dan sabda Nabi, “Sesungguhnya jampi-jampi dan jimat-jimat serta mantera-mantera pekasihan adalah syirik.”

Para ulama ebrbeda pendapat tentang tamimah apabila berasal dari Alqur’an, atau dari do’a-do’a yang diperbolehkan. Apakah perbuatan itu diharamkan atau tidak. Yang benar hukumnya adalah haram karena dua sebab.

Pertama: keumuman beberapa hadits yang disebutkan di atas teks-teks itu menyatakan secara umum, baik itu dari Alqur’an maupun dari yang lainnya.

Kedua: agar tidak terperosok pada perbuatan syirik. Karena apabila memakai jimat dari Al-Qur’an itu diperbolehkan maka akan bercampur baur gambarannya dengan jimat yang lain, dan perkaranya akan menjadi rancu. Dengan demikian terbukalah pintu kesyirikan dengan menggantungkan semua bentuk jimat. Sudah maklum bahwa tindak pencegahan terhadap hal-hal yang akan mengantarkan pada perbuatan syirik dan kemaksiatan, merupakan pilar-pilar dasar syariat yang paling besar. Hanya Allohlah yang memberikan taufik, dan hanya kepada Allohlah kita bertawakal… wallahu’alam bishawab…

(Syeikh Ibnu Baz – Ad-Da’wah 928)
Sumber artikel : dari buku FIQIH PENGOBATAN ISLAM (DR.Ali Bin Sulaiman Ar-Rumaikhon)
Hal: 104-106

Related Posts :

0 komentar:

Posting Komentar